Perjanjian penitipan barang dapat terjadi bila terdapat kata sepakat antara pihak yang mendapatkan barang dari orang lain untuk menyimpannya dan mengembalikan barang tersebut pada keadaan yang sama. Pelaksanaan perjanjian penitipan uang antara kedua belah pihak dalam kasus ini tidak berjalan sesuai dengan apa yang telah disepakati. Kasus ini terdaftar dengan nomor register 32/pdt.g/2019/pn.bna. Namun setelah adanya proses di pengadilan, pihak dari tergugat juga tidak dapat menyerahkan kembali uang titipan dari penggugat. Hal ini berkaitan dengan bagaimana terjadinya wanprestasi berdasarkan putusan nomor 32/pdt.g/2019/pn.bna, lalu faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta upaya yang ditempuh dalam penyelesaian wanprestasi dalam perkara perjanjian penitipan uang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perjanjian penitipan uang yang mengindikasikan terjadinya wanprestasi pada putusan nomor 32/pdt.g/2019/pn.bna, faktor yang menyebabkan wanprestasi, dan upaya upaya yang dilakukan untuk penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian penitipan uang. Metode penelitian yang digunakan ialah metode yuridis empiris yang menggunakan pendekatan kepustakaan dan pendekatan lapangan. Pendekatan lapangan dilakukan dengan menggunakan cara wawancara responden dan informan. Disarankan untuk dapat melakukan pengawasan kepada pihak tergugat dengan cara laporan secara rutin agar pihak tergugat dapat menjalankan hukumannya untuk menyerahkan kembali uang titipan dari Abdul Jabar. Kata kunci: Perjanjian, Penitipan Uang, Wanprestasi.
Copyrights © 2021