Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi menjadi upaya penyelesaian perkara perceraian, karena dapat merundingkan keinginan para pihak dengan jalan perdamaian. Upaya mediasi tentunya akan menguntungkan pula bagi pengadilan karena penggunaan mediasi diharapkan dapat mengatasi masalah penumpukan perkara. Namun dalam praktik banyaknya kegagalan dalam mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis proses mediasi yang dilakukan oleh mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016, namun belum efektif. Hambatan bagi mediator dalam penyelesaian perkara cerai gugat di Mahkamah Syar’iyah Sigli dan Mahkamah Syar’iyah Jantho adalah adanya sarana belum memadai, keterbatasan mediator, tidak ada itikad baik salah satu pihak atau para pihak, keinginan kuat para pihak untuk bercerai, sudah terjadi konflik berkepanjangan dan adanya kekerasan dalam rumah tangga. Upaya penyelesaian hambatan melalui pendekatan psikologis, meningkatkan kemampuan mediator dan itikad baik dari para pihak.
Copyrights © 2019