Literasi Hukum
Vol 6, No 1 (2022): Literasi Hukum

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN PARIWISATA BERBASIS KONSERVASI LINGKUNGAN HIDUP DI TAMAN HUTAN RAYA BUNDER

Suwandoko Suwandoko (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Yudistira Nurchairiaziz Simbolon (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Risma Selvi Nadiah (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Devika Claretta Angesti (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Ema Prastiyanti (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Bagawan Sabastinus Chandra (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)
Bagas Ardiyanto (Program Studi S1 Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
16 May 2022

Abstract

Taman Hutan Raya Bunder merupakan kawasan hutan pelestarian alam yang ditetapkan fungsinya sebagai hutan konservasi. Bertujuan untuk untuk menjamin kelestarian hutan demi kesejahteraan masyarakat pada generasi masa kini maupun masa depan.Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup dan implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa urgensi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup pada kawasan hutan bertujuan supaya kawasan hutan dapat dimanfaatkan secara baik, proporsional, dan dilestarikan oleh generasi masa kini maupun generasi masa depan. Implementasi pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup di Taman Hutan Raya Bunder, yakni Kelompok Tani Hutan Wanatirta mengelola Taman Hutan Raya Bunder di Kalurahan Bunder Kapanewon Patuk Kabupaten Gunungkidul. Dalam pengelolaan pariwisata tersebut berbasis konservasi lingkungan hidup bertujuan mengedukasi kepada masyarakat dalam mengimplementasikan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup untuk menjamin perlindungan hutan dan melestarikan hutan secara berkelanjutan. Saran yakni dianjurkan perlunya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta selalu memberikan sosialisasi dalam pengelolaan pariwisata berbasis konservasi lingkungan hidup kepada Kelompok Tani Hutan Wanatirta. Dianjurkan perlunya Kelompok Tani Hutan Wanatirta selalu memberikan edukasi kepada wisatawan pentingya konservasi lingkungan hidup untuk menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

literasihukum

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ilmiah yang memuat artikel-artikel ilmiah yang mengedepankan pada nilai-nilai riset dalam mengembangan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan di bidang ...