PubBis : Jurnal Pemikiran dan Penelitian Administrasi Publik dan Administrasi Bisnis
Vol 2 No 1 (2018)

ASPEK-ASPEK BERKAITAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTI PERBUATAN ASUSILA DI SEJUMLAH WARUNG MALAM DI KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG

Ahmad Riduan (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jul 2018

Abstract

Ketidakseimbangan ekonomi sebagai salah satu dampak negatif pembangunan menyebabkan berkembangnya sejumlah sektor bisnis informal. Dan dengan pembukaan sektor pertambangan dan perkebunan di Provinsi Kalimantan Selatan secara besar-besaran selama dekade terakhir, munculnya kios-kios malam di beberapa tempat merupakan ironi pembangunan di wilayah tersebut. Penggunaan senjata tajam, obat bius, perkelahian, sampai prostitusi tersembunyi diindikasikan di sejumlah warung malam seperti di Kecamatan Kelua Kecamatan Tabalong. Oleh karena itu, melalui pendekatan kualitatif-deskriptif, keberadaan warung malam di Kelurahan Kelua dijelaskan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi mengacu pada teknik analisis termasuk reduksi data, display data, dan penarikan kesimpulan / verifikasi. Keberadaan warung malam di sepanjang jalan Kelua telah dibina beberapa kali dalam kaitannya dengan pelaksanaan Peraturan Kabupaten Tabalong No. 08 tahun 2002 tentang Pencegahan, Pelarangan dan Penanggulangan Prostitusi, meskipun belum sepenuhnya efektif. Pertama, aspek komunikasi telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tabalong melalui sejumlah pihak terkait di tingkat kecamatan, kecamatan, hingga desa dan bahkan dengan sejumlah pemilik warung malam dalam bentuk banding / bimbingan. Kedua, aspek sumber daya telah dipenuhi dalam hal pembinaan / tindakan teknis oleh Satpol PP. Itu hanya karena keterbatasan sumber daya aparatur di Kantor Kelurahan Kelua. Ketiga, aspek disposisi dari pelaksana umumnya seperti yang diharapkan meskipun ada beberapa aparat yang tampaknya melindungi keberadaan warung malam. Keempat, aspek struktur birokrasi dapat memainkan peran maksimum di mana sejumlah lembaga dapat berkoordinasi dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang digariskan. Karena itu, Bupati Tabalong bersama dengan sejumlah SKPD terkait harus menyajikan pendekatan holistik. Secara teknis, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabalong perlu mengintensifkan kegiatan pemantauan di sejumlah warung malam. Tindakan persuasif harus diambil agar warung malam diharuskan terbuka dengan penerangan yang baik, pelayan kios berpakaian sopan, dan pembatasan waktu penjualan selain penegakan hukum kegiatan pelacuran, kepemilikan senjata tajam dan obat-obatan. Selain itu, kepemilikan kartu ID untuk pelayan kios dan pengunjung juga disiplin.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

PubBis

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Journal PubBis provides media to publish original articles in the form of a unique new knowledge in the fields of public administration and business administration. This journal opens opportunities for the publication of the existence and research sharing and sustainable efforts development in ...