Khazanah Multidisiplin
Vol 3, No 2 (2022): Khazanah Multidisiplin

ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA

Danggur Feliks (Universitas Kartini Surabaya)



Article Info

Publish Date
29 May 2022

Abstract

Teknologi berkembang begitu pesat dan salah satunya ialah perubahan fisik ke dalam bentuk digital pada sektor investasi. Instrumen investasi aset kripto yang memanfaatkan teknologi kriptografi dan blockchain merupakan suatu hak atau kepentingan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018. Dalam perkembangannya pemilik aset kripto yang memiliki hak kepemilikan kebingungan untuk mengalihkan asetnya kepada ahli warisnya dikarenakan di Indonesia sendiri belum terdapat pengaturan mengenai aset kripto dijadikan sebagai objek harta waris. Dalam penelitian ini dikaji mengenai: (1) Peraturan mengenai aset kripto di Indonesia dan (2) Aset kripto sebagai objek harta waris dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa aset kripto tergolong sebagai benda bergerak yang tidak berwujud (intangible) dan dapat dijadikan sebagai objek waris oleh karena memiliki keistimewaan hak atau kepentingan. Pemerintah Indonesia perlu menciptakan aturan lebih spesifik mengenai pengalihan aset kripto melalui konsep pewarisan sehingga dirasa mampu mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kl

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Multidisiplin e-ISSN 2746-2803 merupakan media ilmiah sebagai wadah publikasi hasil penelitian, kajian pustaka, dan / atau gagasan dari berbagai disiplin ilmu. Jurnal Khazanah Multidisiplin merupakan wadah publikasi bersama Ilmuwan Humaniora dan Ilmu Sosial, serta IPTEK yang bertujuan untuk ...