Pemuliaan Hukum
Vol 1, No 1 (2018): Jurnal Pemuliaan Hukum

Implementasi Prinsip Transparansi Sebagai Salah Satu Prinsip-Prinsip Good Corporate Governance dalam Pasar Modal

Elis Herlina (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2020

Abstract

Keterbukaan atau transparansi merupakan prinsip dari Good Corporate Governance yang diakomodasikan ke dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, dimana pada sektor pasar modal keterbukaan adalah mutlak. Namun demikian, terdapat suatu dilema yang inheren dalam hukum pasar modal itu sendiri. Di satu pihak hukum terus mengejar dengan memperinci sedetail-detailnya tentang hal-hal apa saja yang harus diinformasikan oleh pihak yang berkewajiban untuk itu, di lain pihak hukum juga harus memproteksi kepentingan-kepentingan tertentu dari pihak yang diwajibkan membuka informasi tersebut. Penelitian ini mengkaji Bagaimana implementasi prinsip transparansi sebagai salah satu prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam pasar modal. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pasal 35 Undang-Undang Pasar Modal secara tegas menetapkan bahwa perusahaan efek atau penasihat investasi dilarang untuk mengemukakan secara tidak benar atau tidak mengungkapkan fakta material kepada nasabah mengenai kemampuan usaha atau keadaan keuangannya. Sehingga dari sisi yuridis, transparansi merupakan jaminan bagi hak publik untuk terus mendapatkan akses penting dengan sanksi untuk hambatan atau kelalaian yang dilakukan perusahaan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

Pemuliaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pemuliaan Hukum (P-ISSN: 2654-2722) is a double-blind peer-reviewed published by the Faculty of Law, Universitas Islam Nusantara (UNINUS), Bandung, Indonesia. This journal publishes research articles, conceptual articles, and book reviews with legal studies. The article is in the Journal of ...