Locus Journal of Academic Literature Review
Volume 1 Issue 1 - May 2022

Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Penetapan Harga Tiket Pada Sektor Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri : (Studi Kasus Putusan KPPU NO. 15/KPPU-I/2019)

Emya Pratidina Sembiring (Universitas Sumatera Utara)
Ningrum Natasya Sirait (Universitas Sumatera Utara)
Mahmul Siregar (Universitas Sumatera Utara)
Detania Sukarja (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 May 2022

Abstract

Perjanjian penetapan harga merupakan suatu perjanjian yang dilarang yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelau usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang dapat menciptakan persaingan usaha tidak sehat. Pengaturan mengenai perjanjian penetapan harga terdapat dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Penelitian tesis ini ditujukan untuk menganalisa ketentuan penetapan harga serta pembuktian pelanggaran penetapan harga oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, penerapan hukum dalam putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, serta menganalisa gugatan class action dalam penegakan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan No. 15/KPPU-I/2019 dinilai telah sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2011, yaitu telah terpenuhinya unsur-unsur terjadinya pelanggaran dalam perjanjian penetapan harga tersebut. Putusan Majelis Komisi telah dihasilkan melalui adanya pembuktian bukti tidak langsung berdasarkan pada Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 yaitu bukti ekonomi dan bukti komunikasi. Putusan Majelis Komisi didasarkan pada kondisi persaingan usaha industri penerbangan dalam situasi pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung sehingga memunculkan adanya pertimbangan ekonomi.

Copyrights © 2022