Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung telah dilaksanakan sebanyak empat kali, selama tahapan pelakasanaan pemilihan tersebut pada masanya diatur oleh Peraturan, baik peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupuan Peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Mekanisme cuti oleh Presiden dan Wakil Presiden sebagai penjabat Negara diatur dalam Peraturan yang mengatur tentang kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini menggambarkan tentang perbandingan pengaturan cuti kampanye Presiden dan Wakil presiden pada empat kali pemilihan yang telah diselenggarakan secara langsung di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data tentang pengaturan cuti kampanye pada masing-masing periode pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan studi pustaka. Dari penelitian ini dapat dilihat kelemahan aturan cuti kampanye yang ada pada setiap pemilihan yang telah dilaksanakan.
Copyrights © 2022