Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Statuta No. 6/2014 tentang Pemerintahan Desa dalam penyelesaian pemerintahan desa dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Statuta No. 6/2014 tentang Pemerintahan Desa dalam penyelesaian pemerintahan pedesaan. Hasil penelitian membuktikan bahwa analisis implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa tentang penyelesaian pemerintahan desa belum semuanya diimplementasikan dengan baik berdasarkan kewenangan, tugas, kewajiban dan hak desa oleh kepala desa, peraturan desa, perencanaan pembangunan pedesaan, data dan informasi pedesaan, anggaran dan pendapatan pedesaan, kerja sama dengan instansi terkait, landasan masyarakat, pengarahan dan pengendalian. Substansi hukum, struktur hukum, sarana dan prasarana, pengetahuan dan budaya hukum adalah faktor-faktor yang mendukung analisis implementasi Statuta No. 6/2014 tentang Pemerintahan Desa dalam penyelesaian pemerintahan desa, sesuai dengan realisasi yang dicapai dalam kepentingan masyarakat, otoritas pedesaan, aplikasi investasi, komunitas lingkungan hidup dan menyelaraskan kepentingan antara area dan kepentingan umum.
Copyrights © 2019