Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 10, No 01 (2022): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

Kebatalan Surat Kesepakatan Perdamaian Tentang Nafkah Hadhanah yang Dilegalisasi Oleh Notaris (Analisis Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor: 677/Pdt.G/2019/Pa.Pdg)

Adinda Indah Rahayu (Universitas Indonesia)
Wirdyaningsih Wirdyaningsih (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2022

Abstract

Bapak dan Ibu dapat melakukan kesepakatan perdamaian mengenai kewajiban untuk membiayai dan memelihara anak dikarenakan perkawinan telah berakhir karena perceraian. Kesepakatan perdamaian yang dibuat oleh para pihak dihadapan notaris merupakan salah satu perjanjian yang diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum dan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena itu perlu untuk meneliti dan menganalisis kekuatan pembuktian surat kesepakatan perdamaian serta kedudukan hukum di Pengadilan. Bentuk penelitian yang digunakan yuridis normatif yaitu penelitian yang secara khusus meneliti hukum dan mengadakan sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis pada data sekunder untuk menjawab permasalahan. Hasil analisis adalah surat kesepakatan perdamaian yang legalisasi oleh notaris, mempuyai kepastian tanggal dan tanda tangan para pihak dan isi akta tersebut dan surat kesepakatan perdamaian batal demi hukum karena tidak sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...