Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan studi kepustakaan. Fokus penelitian untuk mengetahui Pengaturan tentang Permasalahan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ; dan Pengaturan tentang Penegakan Hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Pengaturan Permasalahan Hukum Pilkada terdapat 6 (enam) item, yaitu : 1). Pelanggaran kode etik ; 2). Administratif ; 3). Sengketa Pilkada ; 4). Tindak Pidana Pilkada ; 5). Sengketa tata usaha negara Pilkada ; dan 6) Perselisihan hasil Pilkada. Pengaturan tersebut secara umum sudah baik, hanya saja terdapat beberapa catatan : masih belum jelasnya obyek sengketa permasalahan hukum sengketa Pilkada dan masih terdapat persinggungan hukum dalam Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016, yaitu ada satu perbuatan hukum yang memiliki 2 (dua) sanksi hukum. Kedua, pengaturan tentang penegakan hukum Pilkada secara umum sudah baik, namun terdapat beberapa catatan, yaitu : 1). Harus jelas limit waktu pembentukan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah agar tidak terjadi saling lempar kewenangan antara MA dan MK ; 2). Terdapat limit waktu yang harus dihapus atau setidak-tidaknya diubah karena berpotensi membunuh rasa keadilan (Pasal 154 ayat (12) UU Nomor 10 tahun 2016) ; 3). Persentase angka sebagaimana Pasal 158 (a) dan (b) hendaknya dapat dikesampingkan apabila dapat dibuktikan bahwa ada pelanggaran hak konstititusional serta kecurangan yang terencana dan massif.
Copyrights © 2022