RIO LAW JURNAL
Vol 3, No 1 (2022): Mei

Tanggung Jawab Kurator Pada Kepailitan Pt. Arta Glory Buana Terhadap Para Kreditor (Putusan Pailit Pengadilan Niaga No. 14/Pailit/2008)

Arif Firman Bachtas (Andalas University)
M Nanda Setiawan (Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
27 May 2022

Abstract

AbstrakTujuan kepailitan pada dasarnya memberikan solusi terhadap para pihak apabila Debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar utang-utangnya. Kepailitan mencegah/menghindari tindakantindakan yang tidak adil dan dapat merugi semua pihak, yaitu: menghindari eksekusi oleh Kreditor dan mencegah terjadinya kecurangan oleh Debitor sendiri. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit juga harus memperhatikan asas-asas yang terdapat dalam UUK-PKPU asas asas tersebut antara lain: a. asas Keseimbangan; b. asas kelangsungan Usaha; c. asas keadilan. Dari contoh kasus putusan pailit PT. Arta Glory Buana, tidak disebutkan mengenai pembayaran hak para karyawan, sehingga pembayaran tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab Kurator.Kata Kunci: Tanggung jawab, Kurator, Kepailitan, Perusahaan

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

RIO

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian ...