Perselisihan hubungan industrial dapat diminimalisir dengan berbagai pilihan media atau mekanisme sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial.Salah satunya adalah dengan dibentuknya suatu forum komunikasi dan konsultasi yang keanggotaannya terdiri dari wakil pengusaha dan pekerja/buruh.Forum ini kemudian lebih sering disebut sebagai Lembaga kerjasama bipartit.Berbagai keunggulan karakteristik, peran dan fungsi yang dimiliki lembaga ini mempermudah bagi perusahaan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.Namun sayangnya di dalam praktik, masih banyak perusahaan-perusahaan di Kota Tegal yang belum memiliki dan menerapkan lembaga kerjasama bipartit. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan tentang peranan lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial serta untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, datanya sekunder berupa dokumen hukum, dan analisis datanya menggunakan alur berpikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal memiliki 3 (tiga) peranan yang berdampak positif pada kemajuan perusahaan-perusahaan yang sudah terdaftar memiliki lembaga kerjasama bipartit di Dinas Ketenagakerjaan setempat. Banyak faktor-faktor yang menyebabkan belum/tidak dibentuknya lembaga kerjasama bipartit perusahaan di Kota Tegal sebagai upaya pencegahan perselisihan hubungan industrial, salah satunya adalah kurang pahamnya pihak manajemen perusahaan dan buruh terkait adanya kewajiban membentuk lembaga kerjasama bipartit serta ketentuan sanksi administratif yang harus diterima jika melanggarnya.
Copyrights © 2019