Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan dana desa terhadap pembangunan desa-desa di Kecamatan Lambandia Kabupaten Kolaka Timur Studi Kasus Desa Bou, Desa Onemanu dan Desa Mokupa. Jenis data yang digunakan adalah data primer dengan teknik wawancara informan kunci yaitu kepala desa tahun 2020. Metode analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses pengelolaan dana desa di tiga desa Kecamatan Lambandia (Desa Bou, Desa Onemanu dan Desa Mokupa) telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 dalam perencanaan, penggunaan, pertanggungjawaban serta pengawasan dana desa dengan menggunakan system swakelola dengan partisipasi masyarakat secara aktif sedangkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 tiap desa berbeda. Desa Bou prioritas pada kesehatan, dan Desa Onemaru fokus pengembangan ekonomi masyarakat desa sedangkan Desa Mokupa prioritas pada pembangunan desa dan SDM.
Copyrights © 2022