Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan konsep mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) guna mencapai gagasan resstoratif justice dalam menangani perkara pidana pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota Sukabumi. Implementasi mediasi penal ini dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif. Namun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebagai corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia pada umumnya khususnya penyelesaian perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah pertama bagaimanakah implementasi mediasi penal pada penanganan perkara pidana pada Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dan kedua bagaimanakah kebijakan Polres Sukabumi Kota dalam menerapkan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Sehubungan dengan permasalahan yang akan dikaji oleh peneliti merupakan masalah hukum yang bersifat sosial dan dinamis, maka permasalahan yang telah dirumuskan di atas akan dijawab atau dipecahkan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris.
Copyrights © 2020