Penelitian ini mengkaji tentang implementasi kebijakan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada masyarakat. Lokasi penelitian adalah di Gampong Meudang Ara Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif metode deskriptif analisis dengan maksud untuk mendeskripsikan suatu situasi atau obyek yang bersifat faktual dengan mengkaji permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat sekarang guna memperoleh gambaran menyeluruh tentang implementasi kebijakan penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) secara merata kepada masyarakat di Gampong Meudang Ara Kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi non partisipan, wawancara tak berstruktur dan dokumentasi. Sementara itu, analisis data dilaksanakan sepanjang proses penelitian melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menemukan bahwa implemetasi kebijakan penyaluran BLT secara merata kepada masyarakat didasarkan pada kesepakatan dalam musyawarah desa antara masyarakat, kepala desa (Keuchik), sekretaris desa dan tokoh masyarakat (Tuha Peut dan Tuha Lapa). Kondisi tersebut tidak sesuai dengan petunjuk penyaluran dan pencairan dana BLT. Masyarakat miskin Gampong Meudang Ara tidak setuju BLT dibagi secara merata kepada seluruh warga desa, implementasi kebijakan pembagian BLT yang dilakukan di Gampong Meudang Ara merupakan wujud pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2005. Implementasi kebijakan pembagian dana BLT di Gampong Meudang Ara telah menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang berhak menerima dana BLT dengan masyarakat yang tidak berhak menerima dana BLT serta antara masyarakat yang berhak menerima dana BLT dengan pemimpin desa (tokoh masyarakat).
Copyrights © 2022