Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Utara dalam memberikan perlindungan bagi anak berkonflik dengan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif. Penulis mengambil lokasi penelitian di KPAID Sumatera Utara. Partisipan dalam penelitian ini hanya 5 orang yang merupakan Komisioner di KPAID Sumatera Utara. Teknik pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Dalam penelitian ini diperoleh hasil bahwa kasus anak berkonflik dengan hukum yang masuk ke daftar pengaduan KPAID Sumatera Utara didominasi oleh kasus pencurian, pelecehan seksual dan perkelahian. KPAID memiliki misi untuk menjauhkan anak dari penjara dengan mengedepankan penyelesaian masalah di luar proses formal peradilan (diversi) dan lebih menawarkan bentuk sanksi pembinaan bagi anak berkonflik dengan hukum guna kepentingan masa depannya. Pembinaan, pengawasan dan koordinasi dengan segenap pihak yang terkait dalam masalah perlindungan anak terus dilakukan demi menyadarkan mereka dalam hal perlindungan anak.
Copyrights © 2018