Di Indonesia evaluasi kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil dinilai berdasarkan SKP dan Perilaku Kerja. Evaluasi yang diusulkan adalah penilaian untuk perilaku kerja PNS. Penilaian dilakukan untuk subkriteria terhadap masing-masing pegawai yang dievaluasi. Pemilihan pegawai ternilai dan penentuan evaluator dilakukan pada tahap 360-degree Feedback. Kemudian penilaian subkriteria dibentuk oleh AHP yang digabungkan dari 3 matriks evaluator setiap subkriteria. Berdasarkan regulasi pemerintah Indonesia tahun 2011 nilai perilaku kerja tidak lebih dari 40%, dan hasil rangking evaluasi kinerja perilaku kerja pegawai memiliki nilai terendah 13,6 % dan tertinggi adalah 39,8%. Sehingga model yang diusulkan dapat dijadikan alat ukur evaluasi untuk kinerja pegawai pemerintah (PNS) untuk mendukung pengambil keputusan.
Copyrights © 2020