Penelitian ini dilakukan mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek Bunda Desa Labuhan Haji dengan Apoteker Pengelola. Metode yang digunakan adalah normatif empiris yaitu metode yang dilakukan untuk menganalisa tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum yang sedang berlaku secara efektif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek Bunda Desa Labuhan Haji dengan Apoteker Pengelola. Pelaksanaan Perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek dengan Apoteker Pengelola didasarkan atas perjanjian kerjasama yang dibuat memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana pasal 1320 BW, yang berarti mengikat kedua belah pihak sebagaimana mengikatnya undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian di Apotek Bunda Desa Labuhan Haji ditemukan beberapa masalah yang bisa menjadi sengketa dalam perjanjian tersebut, antara lain resiko resiko kerugian dan adanya wanprestasi dalam pembagian keuntungan dan kinerja apoteker. Apabila timbul perselisihan, maka diselesaikan oleh Badan Arbitrase. Namun demikian segala sesuatu yang tidak atau tidak cukup diatur dalam akta perjanjian kerjasama antara Pemilik Sarana Apotek dengan Apoteker Pengelola akan diselesaikan secara musyawarah.
Copyrights © 2021