Private Law
Vol. 1 No. 3 (2021): Private Law Universitas Mataram

TANGGUNG JAWAB PEMILIK JASA CUCI PAKAIAN (LAUNDRY) TERHADAP KERUGIAN YANG DIALAMI OLEH PENGGUNA JASA: (Studi Kasus di Cahaya Laundry Brang-Bara Kecamatan Sumbawa Besar)

Yandi Kardiatman (Unknown)
Diangsa Wagian (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2021

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui dua permasalahan yaitu bagaimana hubungan hukum dan bagaimana tanggung jawab pemilik jasa cahaya laundry terhadap kerugian yang dialami oleh pengguna jasa. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konseptual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian yang didapat bahwa hubungan hukum antara pemilik jasa dan pengguna jasa yaitu pasal 1601 KUHPerdata yaitu selain perjanjian-perjanjian untuk melakukan jasa-jasa, yang diatur oleh ketentuan-ketentua yang khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan. Adapun tanggung jawab hukum yang dilakukan oleh pengguna jasa yaitu pengantian kerugian yang harus dilakukan apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pengguna jasa yang berupa pengembalian uang atau barang sejenisnya atau senilai sesuai pasal 19 ayat (2) Jo Hukum Perlindungan Konsumen.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...