Private Law
Vol. 2 No. 1 (2022): Private Law Universitas Mataram

Sistem Peralihan Hak Atas Tanah Sebelum dan Sesudah Berlakunya UUPA Ditinjau Dari Perspektif Abstract dan Causal System

M. Yazid Fathoni (Unknown)
Sahruddin Sahruddin (Fakultas Hukum Universitas Mataram)
Zaenal Arifin Dilaga (Fakultas Hukum Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
27 Feb 2022

Abstract

Peralihan hak atas tanah di indonesia merupakan persoalan klasik yang sampai saat ini belum memiliki pengaturan yang tidak begitu jelas dalam sistem hukum positif di Indonesia. berkaitan dengan hal itu, penelitian ini bertujuan untk untuk menelusuri sejarah pengaturan dan perkembangan terkait peralihan hak atas tanah di Indonesia dengan coba menjawab perumusan masalah: Bagaimanakah perbedaan mekanisme peralihan hak atas tanah melalui perjanjian baik sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA? Dan Bagaimanakah sistem peralihan hak atas tanah jika dilihat dari abstract system dan causal system peralihan hak kebendaan sebelum dan sesudah berlakunya UUPA?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute approach, analytical approach, dan comparative approach. Peralihan Hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA, khususnya pada saat zaman pendudukan Belanda, pengaturan peralihan hak atas tanah secara tertulis tunduk kepada ketentuan Overschrijvings Ordonantie 1834. Untuk peralihan hak atas tanah, perpindahan/balik namanya harus melalui overschrijving ambtenaar. Jika melihat konsep dan pola yang diterapkan dalam peralihan hak atas tanah sebelum diberlakukan UUPA maka sangat jelas pola yang diterapkan dalam menentukan keabsahan peralihan hak atas tanah adalah pola campuran mix causal-abstract system. Berbeda dengan hal tersebut, setelah diberlakukan UUPA, peralihan hak atas tanah secara normatif mengacu pada PP Nomor 24 Tahun 1997 yang menegaskan bahwa peralihan hak atas tanah hanya dapat dibuktikan dengan akta PPAT sehingga konsepnya ini lebih dekat dengan konsep abstract system.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

privatelaw

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Private Law merupakan Jurnal Fakultas Hukum Universitas Mataram yang pertama kali terbit di tahun 2021. Private Law menerbitkan artikel dari jurnal Mahasiswa S1 khususnya bidang Hukum Perdata. diharapkan kedepannya private law dapat ikut meningkatkan kualitas jurnal ke arah nasional maupun ...