Artikel ini merupakan suatu bentuk laporan hasil kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Adapun kegiatan ini dilakukan untuk memberikan penyuluhan hukum tentang keselamatan kerja TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok dalam melakukan kegiatan bongkar muat di atas kapal, karena merupakan jenis pekerjaan yang beresiko tinggi yang sangat memerlukan kehati-hatian dari TKBM dan perlindungan keselamatan kerja dari Pemberi Kerja. Apakah TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dalam melakukan pekerjaannya sudah memenuhi standard keselamatan dan perlindungan dalam bekerja? adalah permasalahan yang akan dibahas dalam artikel ini. Artikel ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang didukung oleh data sekunder dan data primer sebagai sumber data utama, kemudian akan dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dalam kegiatan penyuluhan yang didalamnya ada proses tanya jawab, bahwa TKBM di Pelabuhan Tanjung Priok sudah hampir sepenuhnya mendapatkan perlindungan keselamatan dalam bekerja dari si pemberi kerja, yaitu dalam bentuk Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS, dimana data pada bulan Mei 2021 menunjukkan jumlah TKBM sebagai peserta sebanyak 2.325 pekerja TKBM. Selain itu, TKBM juga mendaftar sebagai peserta program lain, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Copyrights © 2021