Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
Vol 39, No 2 (2001)

Juristic Differences( lkhtilāf) in Islamic Law: Its Meaning Early Discussions, and Raesons (A Lesson for Contemporary Characteristics

A. Qodri Azizy (Universitas Islam Negeri Walisongo)



Article Info

Publish Date
13 Jun 2022

Abstract

Perbedaan pendapat atau perbedaan keputusan dalam hukum Islam :di antara ulama fiqh (ikhtilāf al-fuqahā) merupakan kebiasaan sejak masa awal.  Bahkan, ketika Nabi Muhammad, saw masih hidup, perbedaan itu telah :merjadi. Yaitu, ketika sahabat Nabi terjadi perbedaan dalam memahami perintah Nabi atau dalam memahamai teks al-Qur'an, Nabi dalam beberapa hal membiarkanny. Ini pahami sebagai dibolehkannya terjadi perbedaan pendapat dalam dalam menentukan hokum Islam sejak masa awal. Ikhtilāf al-fuqahā kemudian telah didiskusikan sejak masa sahabat dan juga ditulis sejak masa yang sangat awal. Buku tentang Ikhtilāf al-fuqahā juga bertambah terus. Dalam perkembangannya itu,, saya mengelompokkan tulisan, termasuk buku, mengenai ikhtilāf al-fuqahā itu pada dua kelompok: pertama, saya sebut dengan polemical (model polemic) dan kedua desctiptive (model deskriptif). Yang pertama (polemical) bertujuan untuk melemahkan pendapat pemikiran atau ulama (madhhab yang lain.) Dimuatnya pendapat orang atau mashhab lain dengan maksud untuk menjelaskan kelemahan-kelemahan yang ada untuk dikritik dan dilemahkan yang kemudian untuk mengatakan bahwa pendapatnya sendirilah yang lebih kuat dan hebat. Yang kedua, si penulis sekedar menguraikan ada adanya tentang apa yang terjadi mengenai perbedaan pendapat dalam menentukan hukum islam itu. Si penulis tidak mempunyai target atau tujuan demi menguatakan pendapatnya. Namun semata-mata menginformasikan kepada pembaca apa yang terjadimengenai perbedaan pendapat dalam penentuaan hokum Islam. Menurut hemat saya, kini harus dilakukan studi kritis dan serius mengenai ikhtilāf al-fuqahā. Bahkan akan lebih baik jika ikhtilāf al-fuqahā itu menjadi sebuah topic atau bahkan semacam sub-disiplin keilmuan yang dibahas serius dan detail. Menurut hemat saya, kajian mengenai ikhtilāf al-fuqahā jauh lebih diperlukan dari pada kajian mengenai ijma’. Namun kini yang terjadi sebaliknya. Ijma’ dibahas banyak orang dan secara panjang lebar;sedangkan ikhtilāf sedikit sekali dibahas orang, apalagi yang bercirikan kajian kritis ini. Padahal, ijma’ itu sudah tidak lagi realistic (kalau toh ada hanya sedikit dan dalam batasan yang sangat prinsip), sementara itu ikhtilāf sangat realistic dan akan selalu terjadi sampai dengan akhir nanti. Kajian ikhtilāf pada masa klasik itu dapat kita jadikan pelajaran untuk masa kontemporere ini. Pelajaran ini8 meliputi sikap mental (way of life) para ilmuan muslim kontemporer, sehingga terjadi toleransi dalam kehidupan pluralistic dalam hal berpendapat. Dan dalam waktu bersama, juga dapat menjadi pelajaran dalam hal way of thinking, baik dalam hal metodologi maupun lainnya. Oleh karena itu, dengan menjadikan contoh-contoh kajian klasik kita membuat analogi untuk kasus-kasus kontemporer, seperti masalah-masalah politik, dan kehidupan umat secara keseluruhan. Kita dapat belajar dari para pemikir muslim klasik dalam membahas kasus-kasus yang bermunculan dimasa kini. Menurut hemat saya, bukan hanya yang berkaitan dengan hokum dalam pengertiaan khusus seperti dalam ilmu hokum namun sekaligus meliputi masalah-masalah social dan humaniora secara keseluruhan yang dalam tradisi islam dapat masuk ke dalam pembahasan hokum Islam.

Copyrights © 2001






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...