Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran kepolisian dalam menanggulangi kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota makassar dan upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian. Penelitian ini dilakukan secara normatif empiris yang dilakukan melalui undang-undang dan asas-asas yang berlaku maupun studi lapangan dengan melihat fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran kepolisian dalam menanggulangi kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak di kota Makassar dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) upaya yaitu Upaya Pre-emtif, Upaya Preventif, dan upaya Represif. Dalam menjatuhkan sanksi kepada anak yang menjadi pelaku kejahatan seksual kepolisian selalu mengupayakan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara dimana polisi selalu memperhatikan kepentingan anak, bukan hanya anak sebagai korban tapi juga anak sebagai pelaku.
Copyrights © 2022