Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa Pembiayaan bermasalah pada PT. BPR Bank Dinar Asri, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pembiayaan bermasalah di PT. BPR Bank Dinar Asri dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di PT BPR Syariah Dinar Ashri. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian ini adaah Pengaturan peneyelesain sengketa pembiayaan bermasalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55. Faktor penyebab terjadinya kredit macet atau sengketa pembiayaan atara pihak bank dan nasabah, yaitu : Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya kredit macet yaitu: 1. Penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. 2. Jenis usaha tidak berjalan dengan baik. 3. Uang yang diperuntukan untuk membayar cicilan kredit dialihkan untuk keperluan lain. 4 Gaya hidup nasabah tidak sesuai dengan penghasilan. 5. Bencana alam. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah akad musyarakah di PT BPR Dinar Asri, berdasarkan akad antara kedua belah pihak yaitu melalui litigasi (pengadilan agama) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 dan non litigasi
Copyrights © 2022