Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi penerapan peraturan pemerintah no 3 tahun 2020 (SN DIKTI) sebagai jaminan mutu dan standar minimal yang harus di penuhi pada setiap perguruang tinggi. Inplementasi standar dikti di amanatkan Undang-Undang No 12 tahun 2012 pasal 54. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif analisis isi (dokumen) Akreditasi Program Studi. Dengan pendekatan model evaluasi Countenance Stake, yakni dengan tidak mengkaji tahap transactions dan outcomes pada model evaluasi. Dari hasil evaluasi disimpulkan bahwa pemenuhan standar nasional Pendidikan tinggi (SN DIKTI) pada program studi telah terpenuhi dan diantara standar tersebut telah melampaui SN DIKTI dan temuan–temuan kebanyakan bersifat minor diseluruh standar, meskipun demikian standar yang berhubungan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat banyak temuan yang harus tingkatkan.
Copyrights © 2022