Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2015

Perlindungan Nama Domain Dari Tindakan Pendaftaran Nama Domain Dengan Itikad Buruk Berdasarkan Hukum Positif Indonesia dan Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy

Jordan Sebastian Meliala (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Mar 2015

Abstract

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang sangat pesat saat ini memberikan banyak kemudahan pada berbagai aspek di kehidupan manusia. Kemajuan TI mendukung perkembangan teknologi internet. Meluasnya pemakaian internet juga berimbas pada perkembangan nama domain di jaringan internet. Nama Domain adalah nama unik yang mewakili suatu organisasi dimana nama itu akan digunakan oleh pemakai internet untuk menghubungkan ke organisasi tersebut. Karena nama domain memiliki sifat yang unik dan didaftarkan atas asas first come first served, maka perusahaan yang sudah memiliki merek terkenal berlomba-lomba untuk mendaftarkan nama domainnya guna melakukan pemasaran. Konflik muncul ketika pendaftaran tersebut dilakukan dengan itikad buruk. Pendaftar tersebut mendaftarkan nama domain yang mirip dengan merek terkenal dari sebuah perusahaan yang memiliki reputasi yang baik. Salah satu tujuannya adalah menjual nama domain itu kembali kepada pemegang merek yang sah dengan harga yang mahal, atau tujuannya adalah untuk mengundang pengguna internet untuk mengunjungi situsnya karena adanya kemiripan dengan merek terkenal. Bagi perusahaan yang sudah memiliki reputasi yang baik maka hal ini akan meresahkan, karena hal ini sangat berkaitan dengan perusahaan. Sehingga di butuhkan perlindungan hukum atas nama domain agar dapat melindungi pihak yang dirugikan atas pendaftaran dengan itikad buruk tersebut.Kata Kunci: Internet, Nama Domain, Itikad Buruk

Copyrights © 2015