Agama Islam sudah menjelaskan bahwa segala aktifitas ekonomi diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan syarat mekanisme untuk memenuhi berbagai macam kebutuhan tersebut tidak menyimpang dari ketentuan syari’ah yang ada dalam al-Qur’an dan Hadis yang menjadi sumber hukum pokok dalam agama, dan juga ijtihad para ulama. Kemajuan teknologi menjadikan aktifitas ekonomi ikut bergeser, di mana yang dulunya secara konvensional dengan mengharuskan bertemu secara fisik. Namun di era kemajuan teknologi ini, cara konvensional tersebut mulai ditinggalkan sebab kurang efisien dan seterusnya. Artikel ini ingin menjawab tentang bagaimana praktik pinjaman online perspektif ekonomi Islam?. Dengan metode studi pustaka, penulis akan menganalisis kasus yang terjadi di Solo terkait pinjaman online secara normatif dalam kaidah fikih ekonomi syariah, di mana hasil dari analisis kami dapat kami simpulkan bahwa pinjaman online yang ada di Solo cenderung mengandung madharat
Copyrights © 2018