Notary Law Research
Vol 2, No 2 (2021): NOTARY LAW RESEARCH

PELARANGAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA SUKU TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

M. Jamil (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)
Widyarini Indriasti Wardani (Universitas 17 Agustus 1945 Semarang)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Tanah merupakan satu hal terpenting yang perlu dimiliki oleh masyarakat Indonesia (manusia) untukmemenuhi salah satu kebutuhan dan keberlangsungan hidupnya, baik itu statusnya sebagai hak milik, hakpakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. RumusanMasalahnya adalah: Apa latar belakang pelarangan pemberian hak milik atas tanah kepada warga negaraIndonesia suku Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta?; Mengapa pelarangan pemberianhak milik atastanah kepada warga negara Indonesia suku Tionghoa masih tetap diberlakukan di Daerah IstimewaYogyakarta? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dandidukung menggunakan penelitian yuridis empiris (emperical legal research). Kesimpulannya adalah:Kondisi ini di latar belakang sejarah masa lampau, zaman dulu menjadi pilihan kebijakan kratonYogyakarta yang dikeluarkan melalu Instruksi Wagub DIY 1975 untuk melindungi tanah orang asliYogyakarta di DIY. Awalnya, dulu orang-orang WNI Keturunan Tionghoa mempunyai kekuatan ekonomiyang lebih bagus dibandingkan orang asli DIY. Sehingga Instruksi Wagub DIY 1975 hadir untukmelindungi hak-hak masyarakat DIY. Alasannya karena semata-mata menghormati kearifan lokal yanghidup dan mengakar di DIY. Selain itu, Adanya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor132/Pdt.G/2017/PN.YK, Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No.51/PDT/2018/PT.YYK, dan PutusanMA No. 565K/PDT/2019 menjadi alasan semakin memantapkan keyakinan Pemda DIY untukmempertahankan keberlakuan Instruksi Wagub 1975, sehingga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartamenyurati Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan NasionatDaerah Istimewa Yogyakarta dengan surat Nomor 593/02194 tertanggal 3 Agustus 2020, PerihalPelaksaanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 565 K/PDT/2019. Seiring berjalannyawaktu, ada kemungkinan juga Instruksi ini akan direvisi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

NLR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang ...