Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapatmempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaristersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang UndangNomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkanbahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memilikikewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktorfaktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumendalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikutserta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yangbersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (LibraryResearch) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkanbahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalampembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yangdimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakimtelah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Copyrights © 2021