Nazhir dalam mengelola wakaf dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam mengelola wakaf saham, Dompet Dhuafa bekerja sama dengan Philip Sekuritas. Kerja sama antara Dompet Dhuafa dengan Philip Sekuritas tersebut adalah bahasan yang menarik untuk dibahas. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kerja sama yang terjalin dilakukan dengan Syirkah Mudharabah. Dalam Syirkah Mudharabah Dompet Dhuafa bertindak sebagai pemilik modal dan Philip Sekuritas bertindak sebagai pengelola. Seharusnya Philip Sekuritas bisa mendapatkan haknya atas pengelolaan harta tersebut. Namun Philip Sekuritas tidak menerimanya dan menjadikan itu sebagai CSR perusahaannya. Sinergitas CSR dengan wakaf sangat bagus untuk dilakukan karena dengan wakaf, pelaksanaan CSR dapat dilaksanakan lebih lama.
Copyrights © 2022