Jurnal Risalah Kenotariatan
Vol. 3 No. 1 (2022): Jurnal Risalah Kenotariatan

Kekuatan Hukum Surat Pemilikan Sementara Sebagai Alat Bukti Dalam Pemberian/Penyerahan Hak Atas Tanah

Mualifah Mualifah (Universitas Mataram)
Muhammad Jailani (Universitas Mataram)
Lewis Grindulu (Universitas Mataram)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2022

Abstract

Pemberian jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan, pertama-tama memerlukan tersedianya perangkat hukum tertulis lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuannya. Setiap hak atas tanah yang telah didaftarkan, akan diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan yang berada disetiap daerah Kabupaten/Kota, kekuatan hukum sertifikat merupakan alat bukti yang kuat, selama tidak dibuktikan sebaliknya, data fisik dan data yuridis yang tercantum dalam sertifikat harus diterima sebagai data yang benar sepanjang data yang tercantum dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

risalah

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Risalah Kenotariatan merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Risalah Kenotariatan terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Risalah Kenotariatan memuat hasil ...