Kabupaten Aceh Utara memiliki lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 33,781.64 hektar yang diberikan kepada 11 perusahaan perkebunan. dengan jumlah lahan tersebut memunculkan banyak persoalan di bidang sosial-ekologi. Oleh karena itu pemerintah kabupaten Aceh Utara membangun konsep pembangunan perkebunan yang berorientasi sustainability dan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /ISPO). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi hambatan, serta bagaimana peran dan upaya pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mengimplementasi prinsip-prinsip perkebunan berkelanjutan melalui ISPO. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yaitu pendekatan dengan mengidentifikasi objek penelitian, pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal ialah untuk mengungkap kenyataan. Berdasarkan hasil penelitian ini, Pemerintah kabupaten Aceh Utara telah mendorong 3 perusahaan di sektor perkebunan kelapa sawit berkomitmen menjalankan sertifkasi ISPO. Dalam pelaksanaannya mengalami hambatan di karenakan kurangnya kesadaran perusahaan perkebunan sawit dalam menjalankan sertifikasi ISPO. Pemerintah Aceh Utara mengalokasikan anggaran untuk mengatasi hambatan tersebut, serta membentuk tim percepatan implementasi ISPO. Penulis menilai perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dalam membangun terwujudnya perkebunan sawit berkelanjutan dengan konsep sertifikasi ISPO.
Copyrights © 2022