Tanah adalah salah satu aset berharga yang bernilai tinggi bagi masyarakat khususnya di Indonesia. Pada jaman hindia belanda, kepemilikan atas tanah masih di kuasai oleh penjajah. Karena saat itu masih menduduki Indonesia sebagai tanah jajahan. Pada saat itu, masyarakat Indonesia merasakan kesengsaraan atas tanah miliknya yang tidak boleh diakui. Hal ini di karenakan masyarakat tidak memiliki bukti otentik terhadap tanah miliknya tersebut. Tanah yang tidak dapat dibuktikan status kepemilikannya dengan surat pembuktian resmi dianggap sebagai tanah milik Negara. Barulah setelah dibentuk undang-undang pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang akrab di sebut UUPA, masyarakat Indonesia mulai bersenang hati, akhirnya penelitian panjangnya untuk mendapatkan status kepemilikan atas tanahnya berbuah manis. dengan lahirnya UUPA telah menghapuskan kebijakan-kebijakan pemerintah saat era colonial Belanda tentang pertanahan.
Copyrights © 2021