Al-Jami'ah: Journal of Islamic Studies
Vol 38, No 2 (2000)

Freedom of Religion, Pluralism and Interreligious Dialogue (Islamic Perspective)

Syafa'atun Elmirzana (State Islamic University (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta)



Article Info

Publish Date
21 Jul 2022

Abstract

Dua isu kontemporer yang berkaitan dengan pemikiran kembali Islam, khususnya sejauh berkaitan dengan kebebasan agama, pluralisme dan dialog antar agama, adalah masalah konversi dan dakwah/misi. Masalah kebebasan beragama, khususnya kebebasan pindah agama, masih menjadi perdebatan. Hal ini terutama dikaitkan dengan persoalan hak-hak asasi manusia, sehingga memunculkan tuduhan bahwa Islam bertentangan dengan hak-hak asasi manusia. Tendensi di atas disebabkan karena pandangan yang bersifat monolitik terhadap Islam, dan mengabaikan kenyataan bahwa Islam merupakan agama yang polyinterpretable. Paper ini mencoba melakukan peninjauan kembali terhadap hukum-hukum yang pernah ditetapkan dimasa lampau berkaitan dengan persoalan riddah (pindah agama) serta problem yang juga berkaitan dengan kebebasan beragama, yaitu masalah dakwah/misi. Hukum tentang riddah perlu ditinjau secara kontekstual. Artinya, penggunaan kekerasan (dalam hal ini hokum bunuh) adalah berdasarkan pada kondisi emergency, yang berisi pertimbangan moral ketimbang provokasi agama. oleh karenanya, hal tersebut bukan terutama karena orang-orang mempercayai atau mengimani apa yang mereka imani, tetapi karena kekerasan yang mereka lakukan sehingga mereka dapat dikenai hukuman. Disamping itu,hadits yang menjadi landasan hukuman riddah ini secara teknis bukanlah hadits yang mutawatir, yang konsekwensinya, menurut sistem tradisional, tidak mengikat. Bahkan banyak alasan persuasif untuk memandang bahwa hadits tersebut dipalsukan. Dalam kasus ini, hadits ini juga bertentangan dengan ajaran al- Qur'an, karena di sana tidak disinggung wajibnya hukuman mati bagi murtad. Hal kedua, yaitu masalah d akun hhnrssl Bertitik torak dari pengertian dakwah/misi dikaitkan dengan praktek atau bentuk-bentuk dakwah/misi yang telah banyak dimanipulasi, maka dakwah/misi perduli tinjau ulang. Kata dakwah/misi ring mempunyai konotasi sebagai konversi, yang sering membawa konflik dalam memperoleh pengikut. sebagai suatu titik berangkat, diusulkan penggantian istilah dakwah/misi dengan kata dialog, yang pada dasarnya merupakan pendidikan dalam pengertian yang luas dan mulia. Akhir dari dialog harus merupakan konversi kepada kebenaran dan bukan konversi kepada Islam atau agama lain. Suatu konversi dengan keyakinan akan kebenaran itulah satu-satunya yang absah. Dalam hal ini kita tidak mengkonversi orang, tetapi kita sematamata hanya membantu agar Rahmat Tuhan bekerja dalam hati dan akalnya.

Copyrights © 2000






Journal Info

Abbrev

AJIS

Publisher

Subject

Religion Humanities

Description

Al-Jamiah invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islam, Muslim society, and other religions which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of law, philosophy, mysticism, history, art, ...