Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum meninggalkan sholat jumat sebanyak 3 kali selama Covid-19 berdasarkan syariat Islam. Sebagaimana kita ketahui bersama pada awal wabah Covid-19 ditengah gegap gempitanya masyarakat Indonesia akan hal tersebut sehingga pemerintah memberlakukan berbagai regulasi untuk mencegah wabah tersebut mulai dari peniadaan sholat jumat, pembelajaran berbasis daring dan lain sebagainya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi pustaka. Karena penelitian ini akan menganalisis secara kritis hukum meninggalkan sholat jumat. Hasil penelitian menunjukan bahwa meninggalkan sholat jumat selama pandemi Covid-19 terdapat 2 versi yaitu ada yang membolehkan karena kondisi darurat akan tetapi disisi lain ada yang mengatakan haram meninggalkan sholat jumat.
Copyrights © 2022