ABSTRACTSejak 6 tahun di berlakukannya Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), ada beberapa isi di dalam kebijakan tersebut yang belum di laksanakan secara optimal, seperti aspek kelembagaan, program dan anggaran. Ketiga aspek tersebut sangat penting dalam melihat perkembangan LPP-R Gema Bungo sebagai lembaga penyiaran publik di Kabupaten Bungo. Maka penulis menganggap penting untuk mengkaji bagaimana LPP-R Gema Bungo mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo).Tujuan dari penelitian ini untuk mengevaluasi, menggambarkan dan menganalisis faktor-faktor penghambat dan pendukung implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 di kaitkan dengan aspek kelembagaan, anggaran dan program di LPP –R Gema Bungo, serta memberi rekomendasi dalam upaya mengatasi kendala yang dihadapi LPP –R Gema Bungo dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penyiaran publik. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus, sesuai dengan 7 tipe penelitian dalam kebijakan komunikasi yaitu melihat daya guna suatu kebijakan. Studi kasus juga dapat digunakan untuk memahami fenomena dalam inplementasi kebijakan. Penggunaan metode ini sesuai dengan kebutuhan penulis yang ingin mendapatkan jawaban atas rumusan masalah yang telah di ajukan. Berdasarkan data yang telah penulis peroleh selama penelitian di LPP –R Gema Bungo, menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Pemerintah Kabupaten Bungo (Studi Kasus di Radio Gema Bungo), belum berjalan optimal dari segi aspek kelembagaan yang mempengaruhi proses rekrutimen/regenerasi pegawai negeri sipil, dari aspek anggaran operasional siaran.Kata Kunci: Evaluasi, Implementasi, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2010, lembaga penyiaran publik, Radio Gema Bungo.
Copyrights © 2022