Wakaf tanah yang bernilai sosial dan ekonomi, sering bersengketa. Penelitian menganalisis sengketa tanah wakaf di wilayah pesisir Kota Semarang dan pola penyelesaiannya. Tujuannya untuk mengidentifikasi sengketa tanah wakaf dan menemukan pola penyelesaiannya. Manfaatnya dapat memberikan ide gagasan pemerintah pada kebijakan pola penyelesaian sengketa wakaf tanah. Jenis penelitian field research dan metode pendekatannya sosio legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf tanah di wilayah pesisir, yakni; nadzir wan prestasi, tanah wakaf tidak tersertifikasi, penarikan kembali tanah wakaf, alih fungsi wakaf tanah, ahli waris beriktikad buruk pada harta wakaf. Pola penyelesaiannya melalui musyawarah, apabila tidak selesai, mengangkat mediator berdasarkan hubungan sosial.
Copyrights © 2022