Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora
Vol. 1 No. 3: Januari 2022

PENGAWAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (PPUPD) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA

T. Fahrul Gafar (Universitas Abdurrab - Pekanbaru)
Santi Octavia (STIE Bisnis Indonesia - Jakarta)
Zamhasari (Universitas Abdurrab - Pekanbaru)
Suryaningsih (STISIP Imam Bonjol - Padang)
Mendra Wijaya5 (Universitas Islam Riau - Pekanbaru)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2022

Abstract

Luasnya urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat berpotensi untuk terjadinya penyimpangan baik karena kesengajaan (by design) maupun karena ketidakmampuan (incompetency) pemerintah daerah. Sejalan dengan gambaran tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah baik pengawasan oleh lembaga pengawasan ekternal pemerintah maupun lembaga pengawasan internal pemerintah itu sendiri. Untuk melaksanakan pengawasan keuangan telah dibentuk jabatan fungsional yang khusus atau tertentu dalam melaksanakan audit yang dikenal dengan jabatan Auditor. Sedangkan pelaksanaan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dibentuk pula Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD). Oleh karena itu tulisan ini ingin membahas lebih lanjut terkait Pengawasan, Pengawasan Pemerintahan Daerah, serta Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) dalam sistem pemerintahan di Indonesia

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPDSH

Publisher

Subject

Education Social Sciences Other

Description

Jurnal Pendidikan Dasar dan Sosial Humaniora accomodates original research, or theoretical papers. We invite critical and constructive inquiries into wide range of fields of study with emphasis on interdisciplinary approaches: Humanities and Social sciences, that include: Educational and social ...