Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) merupakan pajak penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri secara individual. Pengenalan PPh Pasal 21 untuk siswa-siswi Sekolah Menengah Negeri 1 Klari, di Kabupaten Karawang merupakan salah satu strategi meningkatkan pemahaman para siswa terhadap kewajiban membayar pajak sebagai bukti kepatuhan warga negara dalam membayar pajak. Sebelum melaksanakan kegiatan ini, terlebih dahulu Ketua Program Studi beserta tim meminta ijin untuk melaksanakan kegiatan ini agar tidak mengganggu proses pembelajaran siswa-siswi yang sudah terjadwal. Hasil dari kegiatan ini peserta memahami dan mampu menghitung pajak penghasilan pasal 21, sesuai katagori dan sesuai dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Copyrights © 2022