AbstractThis study discusses the legal discussion of followers' buying sales that took place in the city of Banjarmasin. This research uses field research. The researchers tried to examine the sample that would be made material to find a pattern, buy supernatural and have the same goal, namely mutual happiness (‘an taraadhin). This research is descriptive qualitative to answer the findings produced by informants in Banjarmasin as part of the system or the concept of supernatural buying and selling. This study found that the concept of buying and selling offered was memorable to have a vague purpose for the goods sold. Buying this buying buy pattern will bring up the questionable nature and have no clear legal basis.Keywords: Sociology, Law, buying and selling, followers, social media AbstrakPenelitian ini difokuskan pada pendekatan sosiologi hukum terhadap jual beli followers yang terjadi di kota Banjarmasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan field research peneliti mencoba menelaah sampel yang akan dijadikan bahan untuk menemukan pola instrumen jual beli yang bersifat ghaib dan memiliki tujuan yang sama, yakni saling senang (‘an taraadhin).Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif untuk menjawab temuan yang dihasilkan dari informan yang ada di Banjarmasin sebagai bagian dari sistem atau konsep jual beli ghaib. Penelitian ini menemukan bahwa konsep jual beli yang dilarang berkesan memiliki ketidakjelasan tujuan dari pokok barang yang dijual. Sehingga pola jual beli seperti ini akan memunculkan sifat menipu dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.Kata Kunci: Sosiologi, Hukum, jual beli, followers, media sosial
Copyrights © 2019