Jurnal Dedikasi Hukum
Vol. 1 No. 1 (2021): April 2021

Sosialisasi Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Yang Dikelola oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Malang

Muhammad Luthfi (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)
Yaris Adhial Fajrin (Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang)



Article Info

Publish Date
27 Apr 2021

Abstract

Pendaftaran tanah wakaf merupakan bagian penting dalam perbuatan hukum wakaf dengan tujuan memperkuat aspek legalitas dan kepastian hukum perbuatan hukum wakaf. PDM Kabupaten Malang sebagai pihak yang sering menerima tanah wakaf mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran tanah wakaf. Berkenaan dengan hal ini diperlukan sosialisasi pengurusan sertifikasi tanah wakaf. Tujuan dari kegiatan pengabdian ini adalah terciptanya pemahaman tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf dilingkungan PDM Kabupaten Malang. Metode yang digunakan meliputi pertama, koordinasi dengan mitra pengabdi, kedua, sosialisasi pengurusan tanah wakaf secara langsung, dan ketiga, sosialisasi pengurusan tanah wakaf melalui media elektronik. Hasil kegiatan ini bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara umum di wilayah PDM Kabupaten Malang dan secara khusus dilakukan di PCM Tirtoyudo, PCM Ngajum, Dan PCM DAU. Pasca dilakukannya sosialisasi peserta sosialisasi merasa kegiatan ini sangat bermanfaat dalam melakukan proses perwakafan dan pendaftaran tanah wakaf. Sosialisasi pengurusan tanah wakaf melalui media elektronik dilakukan melalui media radio. Socialization of the Management of Waqf Land Certificates Managed by the Regional Leaders of Muhammadiyah Malang Regency. Waqf land registration is an important part of waqf legal action to strengthen the legal aspects and legal certainty of waqf legal acts. PDM Kabupaten Malang as a party that often receives waqf land should register waqf land. Concerning this, it is necessary to socialize the management of waqf land certification. The purpose of this devotional activity is the creation of an understanding of the importance of waqf land registration in the PDM Kabupaten Malang environment. The methods used include first, coordination with service partners, second, socialization of waqf land management directly, and third, socialization of waqf land management through electronic media. The result of this activity is that this socialization activity is conducted in general in PDM Kabupaten Malang area and specifically conducted in PCM Tirtoyudo, PCM Ngajum, And PCM DAU. After the socialization of socialization participants felt that this activity was very useful in conducting the process of waqf land registration and waqf. Socialization of waqf land management through electronic media is conducted through radio media.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jdh

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Ruang lingkup jurnal Dedikasi Hukum berkaitan dengan pengabdian kepada masyarakat dengan berbagai topik di bidang hukum yang berbasis penelitian seperti: Riset Berbasis Masyarakat, Pembelajaran Layanan dan advokasi, Pengembangan dan pemberdayaan Masyarakat, Pendampingan Masyarakat, dan Uji Coba Ilmu ...