Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam
Vol 8, No 1 (2014)

MENUNDA PERNIKAHAN DALAM ISLAM: Kontruksi Sosial Pelaku Telat Nikah Pada Masyarakat Cisayong Kabupaten Tasikmalaya

Sudrajat, Ajat ( Jurusan Syariah dan Ekonomi Syariah STAIN Ponorogo)



Article Info

Publish Date
01 Dec 2014

Abstract

Abstrak:Perkawinan merupakan suatu ibadah bagi umat Islam di mana hukumnya bervariasi, dari mubah, sunat, wajib, makruh, dan haram. Perkawinan termasuk pranata sosial yang menjadi inti dalam institusi sosial. Perilaku telat nikah di Desa Cikadu dan Purwasari, Kecamatan Cisayong, Kabu­paten Tasikmalaya merupakan fenomena sosial yang menarik untuk di teliti. Kehidupan sosial keagamaan mereka sangat kondusif dan termasuk komunitas santri. Namun dalam hal melaksanakan ibadah berupa nikah yang memiliki berbagai kelebihan dan bagian terpenting dalam hidup serta memberikan status sosial yang prestis, banyak yang menundanya. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian yang dilakukan di lokasi tersebut. Penelitian ini mengkaji masalah utama tentang penyebab perilaku telat nikah. Agama Islam merupakan suatu fenomena sosial. Sebagaimana agama-agama lain, Islam memiliki dimensi individual, di samping bersifat sosial. Karena itu, agama berada dalam aktivitas personal, intelektual, kesadaran, sekaligus dalam hal-hal tententu yang merupakan suatu pranata dan struktur sosial yang sangat mempengaruhi tindakan sosial, serta merupakan suatu faktor lingkungan yang menghasilkan aki bat-aki bat sosial. Ajaran agama Islam yang berkaitan dengan pernikahan adalah contohnya. Beberapa teori yang dipandang dapat membantu dalam menganalisis fenomena "telat nikah" dalam masyarakat Cisayong Tasikmalaya adalah teori evolusi dari August Comte. Teori ini mengungkap proses pemahaman dalam perkembangan masyarakat. Ada tiga tahap perkembangan masya­rakat dari tahap primitif (teologis) ke tahap peralihan (metafisis), dan ter­akhir adalah tahap ilmiah (positivistis). Penelitian lapangan ini meng­gunakan metode kualitatif dengan pendekatan Konstruksinistik. Penggalian data dilakukan dengan wawancara secara mendalam didukung observasi secara seksama agar mendapatkan makna yang sebenarnya sesuai dengan tujuan penelitian. Jawaban tentang beberapa hal yang berkaitan dengan telat nikah semuanya sesuai dengan hukum Islam dan rata-rata menggunakan argumen atau didasarkan kepada agama. Selain itu, jawaban mereka sesuai juga dengan nilai-nilai sosial yang menunjukkan kebaikan perilaku hidup rumah tangga. Keyakinan kepada agama yang mengharuskan untuk menikah dikalahkan oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi berupa pertimbangan efektifitas dan efisiensi. Ini menunjukkan bahwa pemikiran dan keyakinan terhadap agama telah mengalami pergeseran, dari metafisik ke positivistik.Kata Kunci: pernikahan, pranata sosial, metafisik, positivistik

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kodifikasia

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam is a journal based on Islamic research published by Institute for Research and Community Services, State Islamic Institute of Ponorogo. This journal first published in 2007 to facilitate the publication of research, articles, and book review. The Journal issued ...