Melihat keadaan pelayanan yang semakin miris, maka tidak heran jika masalah pelayanan menjadi sorotan isu publik yang sering dibicarakan, masalah pelayanan menjadi konsentrasi utama karena pelayanan di kecamatan menyangkut kepentingan umum dan masyarakat secara keseluruhan. Tugas ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dimana aparat pemerintahan menjadi pelayan masyarakat dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang tercantum dalam amanat undang-undang. Salah satu upaya yang telah dilakukan Pemerintah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah dengan melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, dan ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 238 – 270 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Kualitas pelayanan dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi pengguna layanan atas pelayanan yang mereka terima dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan. Pelayanan publik yang berada di Kecamatan Kuta Utara sudah menunjukan kemajuan dan kualitas yang baik. Dimana jika melihat dari dimensi tangibel yaitu bentuk fisik mengenai situasi tempat yang begitu nyaman dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melakukan proses administrasi sudah baik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2021