Digital library merupakan salah satu penyedia informasi yang dapat diakses melalui mesin pencari (search engine). DL menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mencari informasi, berbekal komputer atau gadget pribadi pengguna dapat menemukan informasi yang dibutuhkan dimana pun, kapan pun, dan dalam format apapun. Digital library bukan isu baru namun distribusi koleksinya terhambat dengan hak cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan penyediaan, penyaluran informasi baik secara konvensional atau digital yang tujuannya bukan untuk kepentingan bisnis atau komersial dapat dibenarkan dan legal. Serta dalam perspektif pengamanan koleksi digital library berdasarkan undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014 tentang subyek perlindungan, obyek perlindungan, pembatasan hak cipta dalam kepentingan pendidikan dan penelitian pada digital library masih harus disesuaikan dengan perkembangan teknologi infromasi dan komunikasi
Copyrights © 2021