Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis dan menentukan bagaimana peran pemerintah dalam Perencanaan Pembangunan Desa dan Pembiayaan Anggaran Desa dalam Mendukung Pembangunan Pedesaan. adanya jaminan pengakuan terhadap eksistensi desa melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif yang disajikan secara deskriptif naratif dengan teknik redukasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian didapat bahwa Peran pemerintah desa dalam mengelola anggaran pendapatan dan manajemen belanja dalam mendukung pendanaan pembangunan pedesaan sudah sepenuhnya berfungsi dengan baik karena tidak ada anggaran yang tidak jelas atau data yang tidak lengkap. Semua aparat desa bekerja sama dengan baik untuk pelaksanaan APBDesa dengan akuntabilitas keuangan yang transparan dan partisipatif.
Copyrights © 2022