Ketidakprofesionalan anggota kepolisian akan berdampak dalam hal penegakan hukum atau pengungkapan kejahatan yang terjadi di masyarakat. Seringnya terjadi tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota Kepolisian, termasuk dalam hal ini kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalis upaya dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap anggota kepolisian pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan yuridis Normatif. Hasil penelitian didapat bahwa penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian pelaku tindak pidana korupsi berjalan sebagaimana mestinya dimana anggota dijatuhi sanksi kode etik berupa diturunkan dan dipindahkan jabatan ke daerah sebagai konsekuensi dari tindakan yang dilakukan. Jenis pelanggaran pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian dan hal lain sebagaimana tertera dalam KUHP. Faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian pelaku tindak pidana korupsi yaitu 1) Faktor perundang-undangan; 2) Faktor apparat Penegak Hukum; 3) Faktor Sarana dan Prasarana; dan 4) Faktor Kesadaran Masyarakat.
Copyrights © 2022