Ditengah perekonomian pasca wabah Covid-19, para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah banyak terkena dampak buruk dari usaha yang telah didirikan. Maka dari itu pemerintah telah membuat kebijakan bahwa UMKM perlu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id agar masyarakat mudah mendaftarkan usahanya dengan efisien dan cepat. Kebijakan ini terdapat dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. Perizinan ini memiliki manfaat seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat daerah dan pusat dengan mekanisme dalam rangka pemenuhan komitmen persyaratan izin.
Copyrights © 2022