Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica

KEDUDUKAN NEGARA SEBAGAI KREDITUR PREFEREN DALAM MEMPEROLEH PELUNASAN PIUTANG PAJAK




Article Info

Publish Date
18 Aug 2022

Abstract

Penelitian ini ditulis dengan tujuan untuk mengetahui pengaturan pembayaran pajak jika wajib pajak dinyatakan pailit oleh pengadilan. Selain itu dalam kasus wajib pajak sebagai debitor memiliki banyak kreditur maka perlu mengetahui kedudukan negara serta untuk mengetahui prosedur pembayaran pajak oleh debitor pailit yang diwakilkan oleh kurator. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka perundang – undangan. Penelitian ini mengupas lebih lanjut tentang ketentuan pembayaran pajak oleh debitor pailit sebagaimana telah disebutkan dalam Undang – Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Negara sebagai kreditur preferen memiliki hak istimewa untuk didahulukan dalam pembayaran utang. Hal ini juga sesuai dengan hak yang dimiliki negara yaitu hak untuk didahulukan. Setelah dinyatakan pailit maka debitor pailit dinyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum terkait dengan harta kekayaannya, maka dari itu segala pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk oleh Hakim Pengawas. Tugas kurator adalah untuk melakukan pengurusan dan pembersan harta debitor pailit termasuk pembayaran utang. Maka dari itu pembayaran pajak dilakukan oleh kurator seusuai peraturan perundang – undangan yang mengaturnya. Selain itu kurator dapat mengajukan permohonan membayar secara berangsur untuk memudahkan debitor pailit.  

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...