Lex Jurnalica (Ilmu Hukum)
Vol 19, No 2 (2022): Lex Jurnalica

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KELANGKAAN MINYAK GORENG AKIBAT PENIMBUNAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF INDONESIA




Article Info

Publish Date
18 Aug 2022

Abstract

Indonesia sebagai negara yang menganut konsep welfare state harus mensejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi, terjadinya fenomena lonjakan harga dan kelangkaan minyak goreng yang disebabkan beberapa oknum yang melakukan penimbunan membuat masyarakat menjadi tidak sejahtera. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu kelangkaan peminbunan minyak goreng dari perspektif hukum positif Indonesia. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pelaku perbuatan penimbunan minyak goreng dapat dikenakan pasal yang ada di dalam Pasal 29 ayat (1) jo. Pasal 107 UU Perdagangan, Pasal 53 UU Pangan, dan Pasal 11 ayat (2) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Selain itu, tindakan oknum yang menimbun minyak goreng yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi langka jelas bertentangan dengan hak masyarkaat selaku konsumen sesuai Pasal 4 huruf b UU Perlindungan Konsumen. Guna menyelesaikan permasalahan yang terjadi, masyarakat yang merasa dirugikan dapat memintakan upaya ganti rugi melalui pengajuan permohonan gugatan kepada BPSK selaku lembaga penyelesaian sengketa konsumen. Selain itu, upaya hukum non litigasi juga dapat diambil oleh konsumen dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai besar dan bentuk ganti rugi apabila upaya litigasi tidak membuahkan hasil yang diinginkan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Lex

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Lex Jurnalica adalah jurnal ilmiah yang memuat tulisan penelitian dan non penelitian dalam bidang ilmu Hukum, yang diterbitkan oleh Pusat Pengelola Jurnal Ilmiah UEU. Jurnal ini terbit 3 (tiga) kali dalam setahun yaitu pada bulan April, Agustus dan ...